TOTABUANEWS, MANADO – Kasus dugaan tipikor dana Tunjangan Pemerintah Aparat Desa (TPAPD) Bolaang Mongondouw Tahun Anggaran (TA) 2010 dengan terdakwa mantan Bupati selama dua periode, MMS alias Marlina (56) dalam putusan sela majelis hakim menolak eksepsi terdakwa,dan melanjutkan sidang ke pokok perkara, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado, Rabu (1/02).
Eksepsi terdakwa melalui Penasihat Hukum ditolak, dan sidang dilanjutkan ke pokok perkara. Memberi kesempatan JPU agar mengajukan saksi saksi dan bukti bukti yang lain,” ujar Ketua Majelis Sugiyanto dengan anggotanya Halidjah Wally dan Adhock Nich Samara.
Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda Tim JPU Bobby Ruswin, Yanti Putri dan Da’Wan Manggalupang menghadirkan saksi saksi.
David Rumondor