TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Dalam waktu dekat, akan melakukan pendataan kembali Ormas dan LSM yang ada di wilayah Kotamobagu. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor.220/30.SJ, tentang perkembangan keberadaan Organisasi Kemasyarakatan di masing-masing daerah.
“Kita akan lakukan kembali pendataan, ini sesuai dengan surat edaran dari Kemendagri,” kata Kaban Kesbangpol, Irianto Mokoginta, kemarin.
Ia mengatakan, agar pengurus secepatnya melapor ke pihaknya, karena jika tidak melapor maka, nama ormas tersebut tidak akan terdata di Kemendagri. “Setiap Ormas dan LSM wajib melakukan pengisian biodata, nama ormas,masa berlaku dan tanggal berdiri,nama pengurus seperti Ketua, Sekertaris dan Bendahara, Alamat dan nomor telepon kantor serta nomor NPWP,” terangnya.
Didalam edaran tersebut juga menyebutkan bahwa, setiap ormas wajib melaporkan perkembangan terbaru baik Ormas lokal maupun Asing ke Pemerintah Kabupaten Kota. “Ada sekira 40-50 Ormas di Kotamobagu yang belum dilakukan pendataan kembali berapa yang aktif dan berapa yang tidak aktif,” tambahnya.
Tim Totabuanews