40 Persen ASN Pemkot Belum Serahkan LHKASN

0
32

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Sesuai surat edaran KemenPAN-RB Nomor 1 tahun 2015, ASN eselon II wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Namun demikian, untuk ASN eselon II dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, sebanyak 40 persen belum menyerahkan LHKASN tersebut. Padahal, batas akhir laporan tahunan tersebut, yakni akhir April mendatang.

Selain itu, pelaporan tersebut bertujuan dalam pembersihan dan penegahan dari korupsi di lingkungan Apratur Negara. “Saat ini, yang sudah melapor sekira 60 persen pejabat,” ungkap Plt Inspektorat Pemkot Kotamobagu, Adnan Masinae, Rabu (22/3/2017).

Dijelaskan, pemasukan kekayaan pejabat sudah melalui sistem online. Jadi, menurutnya tak ada lagi alasan untuk menunda. “Baiknya, sisa yang 40 persen pejabat ini segera memasukan. Karena, hal tersebut bisa dilakukan lewat laptop, komputer dan handphone (android),” ujarnya.

Ia menegaskan, untuk para pejabat yang tidak memasukan sampai batas waktu yang telah dtentukan, pastinya ada sanksi tersendiri. Salah satunya dalam pengurusan administrasi kepangkatan. “Biasanya dalam pengurusan administrasi kepangkatan bisa dipersulit. Karena, laporan harta kekayaan harus dimasukan,”tandasnya.

Tim Totabuanews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.