TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU —Aparat pemrintah desa di Kota Kotamobagu mendapatkan pembekalan soal pengelolaan keuangan desa dan perencanaan penggunaan Dana Desa (Dandes). Hal ini dilakukan agar dapat mengetahui soal regulasi dalam tata kelola keuangan Dandes.
“Tujuannya, agar penyerapan anggaran sesuai ketentuan, sekaligus menyukseskan program Nawacita Presiden dan senergitas pengelolaan dana yang ada di desa,” kata Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu, Tahlis Gallng saat membuka pelatihan tersebut, di Restoran Lembah Bening , kemarin.
Lanjutnya, ini juga mengacu pada PP Nomo 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang dijabarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa. “Pengelolaan dana desa memerlukan kesiapan aparatur desa dalam pengelolaan dana desa dan masyarakat dalam pemanfaatan dana tersebut,” katanya.
Terpisah Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotamobagu, Tedy Makalalag mengatakan, kegiatan ini digelar untuk menjabarkan kesiapan aparatur desa tenaga dan masyarakat desa dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana. “Kami juga perlu melakukan peningkatan kapasitas kelembagaan dan aparatur dalam pengelolaan dana desa dan termasuk kelanjutan pengelolaan aset desa,” terangnya.
Mantan Kabag Tata Pemerintahan mengungkapkan, peserta atau aparat yang dalam kegiatan ini sekira 68 orang. Dan ini akan terus ditingkatkan setiap tahunnya. “Pengelolaan dana ini bertumpu terutama pada aparatur desa. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas aparatur menjadi penting,” tambahnya.
Lanjutnya, pelatihan ini sebenarnya sudah berjalan baik menurut evaluasi. Namun, harus kembali diintensifkan untuk memastikan aparatur desa paham betul soal pengelolaan dana desa hingga pertanggungjawabannya. “Kepala desa dan aparatur desa lain menjadi kunci tercapainya tujuan digulirkannya dana desa,” tandasnya.
Tim Totabuanews