Dibujuk Uang Lima Ribu Rupiah dan Diancam, Kakek 67 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur

0
379
Dibujuk Uang Lima Ribu Rupiah dan Diancam, Kakek 67 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur
Pelaku saat diamankan di Polsek Lolak.

TOTABUANEWS, BOLMONG – Diduga cabuli anak di bawah umur (13) WP alias Bunga (Nama Samaran), warga Desa Motabang (Bolmong), Kamis (16/03/2017) sekitar pukul 11.00 Wita, MP alias Mudin seorang kakek (Om-om) yang tidak lain adalah pamanya sendiri berumur 67 tahun warga yang sama, dibekuk aparat Kepolisian Polsek Lolak di rumahnya.

Dibujuk Uang Lima Ribu Rupiah dan Diancam, Kakek 67 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur
Korban bersama keluarga saat berada di Polsek Lolak.

Sebagaimana dalam LP /31/3/2017/sulut/res-bm/sek lolak tanggal 16 Maret 2017, kejadian itu terjadi pada Kamis 16 Maret 2017 sekitar Pukul 01.00 Wita (tengah malam), pada saat itu korban (Bunga,red) sedang tidur disamping pamanya (Mudin,red),  saat itu pula Mudinmencari kesempatan bejatnya itu (perbuatan cabul) dengan cara memasukan tangan kanannya kedalam celana dalam korban, kemudian meraba dan memainkan kemaluan korban. Ironisnya, usai melakukan aksi itu korban Mudin mengancam akan memukul korban jika menceritakan perbuatan bejat itu kepada orang lain atau keluarga. Pada keesokan harinya,  saat korban menuju ke sekolah,  korbanpun memberitahukan peristiwa itu kepada gurunya. Karena pada saat itu gurunya mencurigai ada sesuatu yang terjadi dan disembunyikan korban. Pada saat mengetahui kejadian itu, guru kelasnya itu kemudian memberitahukan hal tersebut kepada keluarga Korban dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Lolak.

Kapolsek Lolak, AKP Suharno melalui Kanit Reskrim Polsek Lolak, Bripka Samilantong membenarkan adanya kejadian itu.

“Setelah menerima laporan, kami bersama dengan anggota piket langsung menindaklanjuti laporan itu. Kemudian pelakunya berhasil diamankan. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek,” kata Samilantong yang saat itu didampinggi anggota Unit Reskrim, Brigadir M Isnan Udeng.

Menurut Samilantong, berdasarkan pengakuan Korban, pelaku itu sudah berulang kali melakukan aksi bejatnya kepada korban.

“Menurut keterangan korban pelaku sudah 4 kali melakukan perbuatan itu. Dan juga pelaku sering mengancam korban, jika diberitahukan pelaku akan memukul korban. Pelaku bakal dijeret dengan Pasal 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling cepat 5 tahun paling lama 15 tahun,” jelasnya.

Peliput: Gerry Liangga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.