ADVETORIAL, BOLMONG – Bertempat di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) wilayah Sulawesi Utara (Sulut), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Bolmong, menghadiri rapat sekaligus pendatangananmemorandum of understanding (MOU) dengan Kemenkumhan terkait Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Bapperda Marten Tangkere, mengatakan maksud dari MOU dengan pihak Kemenkumham, untuk meningkatkan koodinasi dan kemitraan antara DPRD Bolmong bersama Kanwil Kemenkumham Sulut. “Mulai dari dibidang Pembentukan Perda dengan tujuan saling menunjang pelaksanaan, tugas masing-masing dengan runga linkup kerjasama,” ujar Tangkere, Selasa (7/3/2017)
Adapun, nota kesepakatan MOU yaitu, bidang penyusunan program pembentukan Perda,bidang penyusuan naskah akademik, dan bidang Perda yang ditetapkan. “Nantinya DPRD Bolmong dalam penyusunan program pembentukan Perda, penyusunan naskah akademik dan tahapan pembahasan rancangan Perda akan didukung tim perancang dan rancangan perda, oleh tenaga ahli dokumentasi hukum serta perudang-undangan Kemenkumham Sulut, dengan jangka waktu satu tahun sejak ditadantanginya MOU,” jelasnya.
Hadir dalam acara tersebut, Dirjen Peraturan perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Prof DR Widodo Eka Tjahjana, Ketua Komisi I Deprov Sulut F. Mewengkang, Sekda Prov Sulut Edwin H Silangen, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara Pondang Tambunan, Biro Hukum dan Ham Setdaprov Sulut, Pimpinan DPRD dan Bapemperda Kabupaten Bolaang Mongondow, Boltim dan Kota Kotamobagu, serta kabag Persidangab dan Kabag hukum Kabupaten/Kota se-Sulut Turut hadir juga Sekwan Bolmong Drs, Hi, Yahya Fasa.
Feybi Makalalag