TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu Kamis (16/03/2017) sosialisasikan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada pemilik-pemilik Perusahaan di Aula Kantor tersebut.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Melgi Pahibe, pemilik perusahaan hotel, apartemen, mess perusahaan hingga pengurus penginapan wajib melaporkan warga asing yang berada ditempat mereka.
“Pihak Perusahaan hotel wajib meminta Passport, visa dan ijin masuknya jika ada warga asing atau turis. Langsung klik Apoa.Imigrasi.go.id,”kata Melgi diruang kerjanya.
Lanjutnya, untuk proses pendaftarannya pun mudah seperti membuat akun facebook baru.
“Setelah masuk pada registrasi, kita akan dimintakan biodata lengkap dari nama,KTP hingga identitas lainya,”ujarnya.
Dia menambahkan, aplikasi ini diluncurkan agar semua data warga asing yang masuk di Kotamobagu, bisa langsung diketahui.
“Terkadang ada juga warga asing tidak memperdulikan visa atau ijin masuknya yang sudah kadaluarsa, maka hal seperti ini wajib diperhatikan,” tandasnya.
Tim Totabuanews