TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU — Dinas Sosial Kotamobagu mengalokasikan dana sebesar Rp132 juta bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2017, diperuntukan kepada janda korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perempuan tanpa penghasilan. Sesuai data yang masuk yang akan menerima bantuan tersebut, sebanyak 33 janda dan wanita waran sosial lainnya yang ada di empat Kecamatan.
“Kami sudah mendata wanita rawan sosial calon penerima bantuan. Setiap penerima akan diberikan bantuan sebesar Rp4 juta untuk modal membuka usaha. Tetapi, tidak semua janda atau wanita rawan sosial akan diberikan bantuan ini. Hanya yang tingkat ekonominya dibawah, serta berdasarkan hasil analisa kita,” kata Kepala Dinsos melalui Sekretaris Suhartin Tegela, kemarin.
Lanjutnya, jika wanita rawan sosial tidak segera diberikan bantuan, maka sangat berpotensi menimbulkan dampak sosial yang negatif di tengah masyarakat. Ia menjelaskan, pihaknya sengaja tidak memberikan langsung dalam bentuk uang, karena khawatir akan habis begitu saja. “Misalnya, mereka ingin membuka usaha warung, maka kita belanjakan uangnya untuk kebutuhan warungnya. Pastinya, uang yang akan diberikan sebanding dengan jumlah uang yang dianggarkan ke masing-masing penerima,” terangnya.
Sementara, Kepala Dinsos, Muljadi Soeratinojo mengatakan setiap tahun akan dialokasikan dana untuk membantu wanita rawan sosial. Pemberian bantuan tersebut bertujuan agar mereka yang sudah masuk kategori ekonomi rendah, bisa bangkit dan memperbaiki kondisi ekonominya. “Yang paling penting bagaimana para penerima bantuan tidak menjadi beban masyarakat sekitar dan tidak terjerumus pada hal- hal negatif. Itu tujuannya,” tandasnya.
Tim Totabuanews