Polres Bolmong Sosialisasikan Jaminan Fidusia

0
101
Polres Bolmong Sosialisasikan Jaminan Fidusia
Suasana Sosialisasi di Polres Bolmong.

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Bertempat di Aula Polres Bolmong, Rabu tanggal (15/03/2017), aparat Kepolisian Resort Bolaang Mongondow (Polres Bolmong), melaksanakan sosialisasi/penyuluhan tentang Undang- undang jaminan Fidusia Nomor 42 Tahun 1999.

Sosialisasi tersebut, diikuti oleh peserta undangan dari masing-masing Dealer dan pemilik Show Room mobil, serta perusahaan Finance yang ada diKabupaten Bolaang Mongondow Raya (BMR), di wilayah hukum Polres Bolmong.

Tampil sebagai pemateri Kapolres Bolmong, Faisol Wahyudi SIK, didampingi Kasat Reskrim AkKP Hanny Lukas SE, dan Kasubag Hukum polres Bolmong, AKP Agus Hiola SH.

Kapolres Bolmong menyampaikan secara detile tentang bagaimana pelaksanaan Fidusia yang benar sesuai aturan undang-undang.

“Jadi yang namanya Debt Collector itu jika tidak didampingi oleh petugas atau penyidik yang berwewenang, maka dianggap tidak sah menurut hukum,” kata Faisol.

Menurut Faisol, Sosialisasi ini dimaksudkan untuk pernyamaan persepsi tentang pelaksanaan undang-undang Fidusia, termasuk eksekusi barang yang akan dilakukakan. Tak hanya itu, di hadapan para undangan (Peserta,red) Faisol juga menyampaikan dalam materinya bagaimana prosedur dan tata cara pelaksanaan Fidusia itu sendiri.

“Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini, apa yang saya sampaikan dapat bermanfaat,” jelas Faisol.

Peliput: Gerry Liangga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.