TOTABUANEWS, BOLMONG – Mengeluarkan Surat Keterangan Domisili terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Pelaksana Harian (PLH) Sangadi Solog, Yahya Mahmud dan Lurah Inobonto I, Filma Manoppo berpotensi terjerat konsekwensi hukum.
Kepala Disdukcapil Bolmong, Iswan Gonobala kepada Media Totabuan, mengatakan, Jika berdasarkan aturan yang ada, Kepala Desa baik Lurah dan Sangadi, tidak berwenang mengeluarkan surat keterangan domisili sementara terhadap TKA.
“Seharusnya, untuk TKA prosedurnya adalah, setelah melaporkan ke Imigrasi bersangkutan dalam hal ini TKA, harus melaporkan diri ke Disdukcapil dengan membawa surat keterangan dari Imigrasi, dengan didampingi pihak Pemerintah Desa setempat, singkat kata yang berwenang untuk mengeluarkan surat domisili TKA adalah Disdukcapil bukan Pemerintah Desa,” jelas Gonibala.
Dirinya menambahkan, jika mengacu pada aturan, jelas ada konsekwensi hukum terhadap lurah dan sangadi.
“Saya juga kaget kenapa bisa begitu, jika memang benar, seharusnya ada konsekwensi hukum, dan sejauh ini kami belum mengeluarkan surat domisili terhadap TKA, ataupun menerima laporan adanya TKA yang mengurus surat domisili,” ungkapnya.
Dirinya mengimbau kepada semua Sangadi dan Lurah untuk berhati- hati dan tidak mengeluarkan surat domisili TKA.
‘Kalaupun ada seharusnya melalui Camat, atau Pemerintah Desa mengkonfirmasikan hal ini kepada kami. Saya juga mengimbau agar para sangadi memfasilitasi TKA dengan mengarahkan atau mengantar langsung ke Disdukcapil untuk kemudian dikeluarkan surat domisilinya,” pungkasnya.
Terpisah, PLH Sangadi Desa Solog, Yahya Mahmud membenarkan jika telah mengeluarkan surat domisili sementara untuk Warga Negara Asing (WNA).
“Iya, selama saya menjabat jadi PLH, sejak Januari kemarin, telah 26 TKA yang saya keluarkan surat domisili, mereka adalah pekerja Sub Conch,” katanya.
Dirinya mengaku tidak mengetahui, jika pihaknya tidak berwenang dalam hal ini.
‘Karena saya juga hanya PLH, maka saya hanya tinggal melanjutkan, saya juga tidak tahu kalau ini tidak bisa, yang jelas karna ini telah lama terjadi, yakni sejak tahun 2015, dan tidak dipersoalkan sehingga saya kira tidak ada masalah, apalagi saya berpegang pada petunjuk imigrasi, jika untuk pembuatan surat domisili harus mendatangkan yang bersangkutan langsung” singkatnya.
Sementara itu, saat dikunjungi Indo Bolmong, Lurah Inobonto 1, Filma Manoppo, sedang berada di luar daerah.
“Ibu lagi di Manado, kemungkinan esok atau lusa akan tiba,” jelas tetangga, yang enggan dikorankan namanya.
Feybi Makalalag