TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu Rabu (15/03/2017), menggelar sidang agenda pembacaan tuntutan atas kasus dugaan pembakaran, oleh terdakwa MM alias Bute. Terdakwa yang dituntut hukuman 6 tahun, berjanji akan membunuh seluruh jaksa, dan membuat suasana sidang ricuh.
Berawal ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diemban Kasi Pidum Kejari Kotamobagu langsung, yakni Jaksa Febryan SH, usai membacakan surat tuntutan di depan Majelis Hakim. “Dengan ini menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman penjara selama enam tahun,” tegas Febryan.
Mendengar tuntutan itu, terdakwa sontak buka suara, membuat suasana ricuh. “Nanti lia jo. Kita ba sumpah.! Kita mo bunuh pa ngoni samua jaksa.! Langsung putus jo qt pe hukuman, nda usah tunda minggu depan.!,” ujar Bute sembari menatap tajam ke arah Jaksa.
Beruntung tak ada luapan emosi yang berunjung tindakan, hanya saja kata kasar serta ancaman dan bentakan bertubi-tubi di utarakan Bute. “Kita terima majelis denganĀ itu tuntutan. Mar nanti lia jo, kita mo bunung samua pa ngoni jaksa,” pungkas Bute.
Seusai sidang, bute pun langsung di kawal 6 anggota kepolisian hingga ke dalam mobil tahanan. Sidang itu pun akan kembali dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim. “Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembacaan putusan,” kunci Hakim Nova Laura Sasube SH MH.
Tim Totabuanews