TOTABUANEWS, BOLMONG – DPRD Bolmong terus mencari solusi permasalahan ganti rugi lahan milik warga Kelurahan Inobonto,yang sampai saat ini tidak dibayarkan oleh perusahaan PT Sulenco.
Dengan demikian Senin (13/2/2017) melalui Komisi I DPRD Bolmong mengadakan rapat dengar pendapat, dengan kedua belah pihak yang berseteru dengan melibatkan instasi terkait,
Royke Wayong salah satu pemilik lahan, yang juga pemilik tanah yang selama ini hanya dibodohi oleh perusahaan tersebut, pada rapat mengatakan. Bahwa pihak PT Conch selaku pengguna lahan dari PT Sulenco sudah melakukan penggarapan lahan, dan sampai saat ini tidak ada pembayaran atas lahan yang dirinya miliki.
“Disinyalir ini ada masuk angin, antara Pemkab Bolmong dan PT Sulenco, sebab permasalahan yang kami alami ini sudah sangat lama, bahkan lahan kami sekarang sudah digarap oleh PT Conch, pemerintah juga dan pihak perusahan sudah main mata, sebab semua angkat tangan menangani masalah ini,” kesal Wayong.
Menurutnya, masih ada enam pemilik lahan yang surat-suratnya lengkap tapi belum dibayarkan. “Perusahan yang melakukan explotasi lahan, tanpa membayarkan kepada pemilik lahan itu sudah masuk penyerobotan, dan pemerintah juga tidak serius menangani ini, sehingga jangan sampai kami warga pemilik lahan akan bersikap anarkis jika tidak da titik temu dan menyelesaikan permasalahan ini,” tegasnya.
Terpisah selaku perwakilan PT Sulenco Staf Lapangan Sulenco, Hong Hendra Angliadi, menjelaskan bahwa pihaknya dalam melakukan pembayaran itu harus mengacu ke data dari Pemerintah yang diminta oleh perusahaan. “Kami mengatasi permasalahan ini dengan ganti rugi lahan, menggunakan data dari Pemerintah Desa, dan juga apa yang menjadi tuntutan pemilik lahan yang belum terbayarkan akan kami usahakan untuk penyelesaian, tapi itu akan kami lihat kembali apa pemilik lahan tersebut ahli waris atau pemilik sah,dari bukti sertifikat yang sudah dimilikinya,” jelasnya.
Menanggapi persoalan tersebut pada rapat yang telah diadakan, Ketua Komisi I, Yusra Alhabsy berpendapat, bahwa akan dibentuk tim yang melibatkan Pemkab Bolmong, DPRD Bolmong dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Ini sudah berlarut-larut dan tidak ada penyelesaian antara kedua bela pihak, maka hasil rapat akan dibentuk tim untuk penyelesaian ini,” katanya.
Dirinya juga, sempat menyinggung Pemkab Bolmong yang tidak mau tahu dan terkesan cuek. “Nantinya para warga yang merasa tanahnya telah digunakan peruhasaan bertindak melanggar hukum, baru Pemerintah daerah bertindak, selama ini hanya kami di DPRD Bolmong yang terus dan terus dihadapi masalah yang pada dasarnya perusahaan sudah membayarkan akan selesai, tapi kedua bela pihak Pemerintah dan Sulenco seperti sudah ada pembicaraan,” kesalnya.
Nantinya tim tersebut akan dibentuk pada rapat lanjutan, pekan depan. “Kami akan rapat kembali untuk membentuk tim ini, supaya permasalahan yang sudah berlangsung dari tahun 1992 ini akan diselesaikan,” tukasnya.
Feybi Makalalag