TOTABUANEWS, BOLTIM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu (DPMPTSP), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), akan menutup usaha kos kosan yang belum mengurus izin usahanya.
Sebagaimana disampaikan Kepala DPMPTSP Boltim, Suharto Paputungan, pelaku usaha kos-kosan harus mengantongi izin usaha. “Dari tahun lalu, usaha kos-kosan belum ada yang mengurus izin. Saya sudah mengirimkan surat pemberitahuan pelaku usaha ini (kos-kosan) khususnya di Tutuyan Bersatu,” ujar Paputungan.
Pelaku usaha yang sudah didata, wajib mengurus izin. “Berdasarkan aturan, kita surati sampai tiga kali. Jika tidak diperhatikan, maka kita akan memberikan sanksi untuk menutup tempat usahanya,” tegasnya.
Peliput: Dicky Mamonto