TOTABUANEWS, BOLTIM – Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bisa mengusulkan pemberhentian Sangadi, jika kinerjanya tidak baik.
Sebagaimna di katakan Asisten l Setda Boltim Amin Musa, BPD memiliki kewenangan yang diatur oleh undang-undang dalam pemberhentian Kepala Desa. “Dalam undang-undang tentang desa, BPD bisa mengusulkan pemberhentian sangadi dengan berbagai pertimbangan,” ungkapnya.
Namun, pengusulan pemberhentian Sangadi oleh BPD ada persyaratan dan mekanisme yang harus terpenuhi. “Ada mekanismenya seperti peringatan secara bertahap sebelum musyawarah desa mengusulkan pada bupati untuk diberhentikan sangadi yang dianggap sudah tidak mampu menjalankan tugas,” ujarnya.
Dan dalam penunjukan dan pergantian BPD, sangadi tidak punya kewenangan untuk melakukan penggantian, jika ada anggota BPD yang bermasalah atau sudah tidak bertanggungjawab dalam menjalankan tugas sebagai BPD, sangadi bisa mengusulkan kepada bupati untuk penggantian.
“Sangadi tidak punya kewenangan mengganti BPD apalagi dengan surat keputusan sangadi. Mengganti BPD itu berdasar surat keputusan bupati. Jika ada sangadi yang mengganti BPD bedasarkan SK sangadi, sangadi tersebut dipertanyakan,” tegasnya.
Peliput: Dicky Mamonto