TOTABUANEWS, BOLMONG – Setelah menerima catatan pelanggaran yang dilakukan PT Conch dan Sulenco, dari ratusan pendemo, Jumat (7/4/2017). DPRD Bolmong memutuskan segera memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Dewan untuk membentuk Panitia khusus (Pansus).
Pansus tersebut dimaksud untuk penyelesaian kasus-kasus yang sudah disampaikan ratusan pendemo siang tadi. “Pertama bahwa mereka belum memiliki ijin pertambangan. Pelanggaran kedua, bahwa PT Conch dan anak perusahaan lainnya dibawah conch, telah melakukan perekrutan tenaga asing secara illegal, dan selisih itu ada sekira 203 pekerja asing,” kata Yusra Alhabsyi SE, Ketua Komisi I DPRD Bolmong.
Kejahatan yang dilakukan PT Conch dan anak perusahaanya, merampok Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui memobilisasi galian C, tanpa ijin . “tempat-tempat yang mereka ambil galian C tidak berijin. Yang mengakibatkan kerugian daerah, bukan hanya ratusan juta, tapi Miliaran Rupiah,” beber Yusra.
Sehingganya, Pihaknya sudah meminta Instansi terkait untuk menyurat ke Pihak berwajib agar segera mungkin, untuk menghentikan aktivitas PT Conch di pelabuhan Jeti Khaiya. Serta meminta agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut lakukan penertiban. “pelabuhan itu tidak ada Ijin pembangunan dari BLH Provinsi, sehingga kami minta segera lakukan Police line. Mendesak Pemprov sulut untuk segera melakukan peneritban kepada TKA ilegal yang masih bekerja di PT Conch,” tukasnya.
Anggota dekab bolmong lainnya yang menerima 300 ribu pendemo siang tadi, diantaranya, Wakil Ketua Dekab Bolmong, Kamran Muchtar, Musly Manoppo dan Ezra Panese. “kita tindaklanjutti persoalan ini, melalui Pansus yang akan dibentuk. Namun, kami kembali meminta agar Pihak perusahaan untuk tidak memberi sanksi kepada para pekerja yang terlibat dalam demo Siang tadi,” tambahnya.
FEYBI M MAKALALAG