TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Tidak terima dengan perkataan, YD alias Yodi (Terlapor) warga Desa Kopandakan 2, Kecamatan Lolayan di Media Sosial (Medsos), Senin (17/04/2017) sekitar pukul 14.00 wita, Owner Caffe Weris, yakni (Pelapor) Ade Mokodompit (43) warga Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat (Kobar), mengadu di Polres Bolmong.
Kasus pengancaman melalui Medsos Facebook yang dilakukan oleh akun bernama Yodi, terjadi pada Sabtu 15 April 2017, sekitar pukul 10.09 wita.
“Bakar Jo itu Weris nda ada depe berguna di Kopandakan. (Bakar saja itu Kafe Weris karena tidak ada manfaatnya di Kopandakan), ” kata Ade menirukan pengancaman lewat medsos terhadap dirinya, saat di Polres Bolmong.
Lanjut Ade, selain perkataan itu, pengancaman oleh Yodi kembali terjadi pada hari Minggu Tanggal 16 April 2017, sekitar pukul 16.19 Wita.
“Target, weris harus hilang dari kopandakan. Pemuda pe harga mati. Begitu yang Ia (Terlapor, Yodi,red) tulis di Medsos,”. Atas kejadian itu, saya selaku Owner Caffe Weris, tidak terima dengan perkataannya, karena saya merasa keberatan. Saya memohon kepada Polres Bolmong agar Terlapor (Yodi,red) dapat diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Ade.
Dengan kejadian itu, kasus pengancaman tersebut, resmi dilaporkan di Polres Bolmong, dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) /274/IV/2017/SULUT/RES BM.
“Laporan pengancaman dari pelapor sudah kami terima. Kami akan melakukan penyelidikan terkait kasus ini,” Kata Kapolres Bolmong, AKBP Faisol Wahyudi SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Hanny Lukas SE.
Peliput: Gerry Liangga