TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU — Sesuai penyampaian dari Direktur Jendaral Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI, bahwa pencairan Dana Desa (Dandes) tahap I diperkirakan akan ditunda pada pertengahan April.
Hal ini dikarenakan, adanya perubahan pola penyaluran anggaran dari Rekekning kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di bawah Ditjen Perbendaharaan. “Sekarang, bukan dari DJPK (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan), tetapi dari KPPN (kantor pelayanan perbendaharaan Negara) di bawah Dirjen,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakaty Desa (DPMD) Kotamobagu, Teddy Makalalg melalui Sekretrais Hamdan Monogi, kemarin.
Menurutnya, selain adanya perubahan tersebut, pihak Dirjen perimbangan keuangan RI, juga melakukan perubahan persyratan penyaluran Dandes. Dan sejumlah persyaratan harus dipenuhi oleh pemerintah setempat dalam hal Pemkot Kotamobagu, agar dapat mencairkan 60 persen Dandes tahun 2017.
“Pertama, yaitu peraturan daerah. Perda tentang APBD, karena didalamnya ada dana desa dan ada DAK. Perda itu diperlukan sebagai syarat untuk otorisasi, dokumen otorisasi, bukan untuk mengeluarkan,” jelasnya.
Selain itu kata Hamdan adalah harus diterbitkannya peraturan kepala daerah, peraturan bupati atau wali kota, tentang pembagian tata cara pembagian dan alokasi dana desa di setiap desa. “Itu yang harus dibuat oleh masing-masing daerah. Dua hal itu lah menjadi syarat utama. Ketiga adalah laporan tentang kinerja penyaluran dan konsolidasi dari penggunaan dandes sebelumnya. Kalau tiga itu terpenuhi, maka KPPN akan menyalurkan dana tahap satu pada pertengahan April, ” ujarnya.
Sekadar diketahui, penyaluran dandes 2017 tahap dua, sudah ditegaskan dari Dirjen Kementrian Keuangan tidak akan terjadi perubahan jadwal, yakni pada Agustus 2017 mendatang, begitu pun untuk dana desa 2018.
Tim Totabuanews