Reklamasi Sungai di Desa Komangaan Diduga Material Dijual ke PT Conch

0
149
Reklamasi Sungai di Desa Komangaan Diduga Material Dijual ke PT Conch

TOTABUANEWS, BOLMONG – Normalisasi sungai di Desa Komangaan Kecamatan Bolaang bakal menjadi polemik, menyusul adanya dugaan penjualan material sungai ke salah satu perusahaan asal Cina tanpa izin,

Berdasarkan pantauan Totabuanews, hampir dua bulan terakhir, sejumlah dump truck pengangkut material, lalu-lalang dilokasi normalisasi sungai dan keluar menuju ke perusahaan PT Conch North Sulawesi Cement yang berada di Desa Inobonto.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ir Yudha Rantung mengatakan jika pihaknya hanya memberikan rekomendasi, dan koordinat titik mana yang bisa dinormalisasi.

“Kami hanya sebatas merekomendasikan untuk normalisasi, terkait adanya dugaan penjualan material, itu pembicaraan kedalamnya Sangadi,” katanya pekan lalu.

Rantung menjelaskan, pihaknya sudah memperingatkan jika material tidak bisa dijual.

“Saya sudah mengingatkan jika meterialnya tidak bisa dijual, yang jelas saya diberitahu jika mereka kekurangan dana untuki menyewa alat berat,” singkatnya.

Sementara itu, Sabir Paputungan, Sangadi Desa Komangaan, yang sebelumnya sangat sulit ditemui untuk konfirmasi akhirnya angkat bicara.

“Saya tidak tahu, kami hanya mendapat petunjuk dari DLH, terkait titik mana yang bisa dinormalisasi, lagipula saya hanya penanggung jawab wilayah, yang paling tahu adalah DLH,”katanya, Selasa (4/4/2017).

Paputungan mengaku kebingungan, karena dirinya mengatakan jika bukan penanggung jawab langsung.

“Saya bingung, saya bukan penanggung langsung, apalagi akhir-akhir ini saya sering didatangi orang-orang yang menanyakan persoalan ini. Saya tidak tahu, langsung Tanya saja pada DLH atau pada yang dilokasi termasuk pemilik alat,” keluhnya.

Paputungan berharap, persoalan ini tidak menyeret-nyeret namanya.

“Saya berharap saya tidak disangkut pautkan, apalagi saya hanya sekedar penanggung jawab wilayah, kasihan masyarakat kami susah semua, lagipula selama ini juga tidak ada kontribusi apa-apa untuk Desa,” harapnya.

Terpisah, Pengamat Hukum, Adrian Laoh SH MH, menjelaskan jika benar adanya material dijual tanpa izin maka oknum sangadi bisa terjerat persoalan hukum.

“Seharusnya kalau normalisasi maka material tidak bisa dijual karena,  jika material dikomersilkan maka harus ada izin galian C. Dengan kondisi seperti ini kalau dilaporkan ya termasuk sangadi bisa kena jeratan hukum,” singkatnya.

FEYBI M MAKALALAG

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.