RSUD Kotamobagu Naik Kelas

0
132
Rumah Sakit Kotamobagu Naik Tipe C

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU — Rumah Sakit Umum Daearah (RSUD) Kota Kotamobagu (KK), bakal naik kelas, menjadi Tipe C.

Hal ini dijelaskan Kepala Bagian Humas RSUD Kotamobagu Gunawan Ijom belum lama ini. Menurutnya, Tim Penilai dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), telah melakukan verifikasi tambahan terkait dengan syarat untuk menaikan kelas RS menjasi Tipe C. “Insya Allah 2017 ini RSUD Kotamobagu akan naik tipe C,” kata Gunawan Ijom, Minggu (1/04/16) kemarin.

Dijelaskan lagi, dari hasil penilaian sebelumnya, RSUD Kotamobagu telah memiliki sejumlah dokter spesialis yang juga menjadi salah satu syarat rumah sakit tipe C. Para dokter yang menjadi syarat kenaikan tipe, adalah dokter spesialis kandungan, dokter spesialis anak, dokter spesialis bedah, dan dokter spesialis penyakit dalam. “ Selain itu juga ada dokter spesialis anastesi, dokter spesialis syaraf, dokter spesialis lainnya yang ditempatkan di RS Kotamobagu,” ujarnya.

Disamping itu juga, rumah sakit ini yang nantinya akan dijadikan sebagai rumah sakit rujukan di Bolmong Raya (BMR) itu, sudah memiliki sarana dan prasarana serta alat kesehatan yang memenuhi standar, yang merupakan salah satu syarat penilaian juga.  “Proses administrasi sudah maju. Insya Allah tercapai,’’ ucapnya optimis.

Disisi lain, seiring dengan rencana tersebut, pihak rumah sakit sendiri, terus menggenjot kualitas pelayanan kepada pasien atau masyarakat yang memeriksa kesehatannya. Ini terlihat dengan memberikan pelayanan terbaik selama 24 jam. “Hingga kini, jumlah pasien atau warga yang memeriksa kesehatnnya terus meningkat. Hal ini tentu saja harus diimbangi dengan pelayanan yang prima,” tandasnya.

Informasi dirangkum, syarat rumah sakit umum tipe c – Rumah Sakit Umum Kelas C harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis Dasar dan 4 (empat) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik. Kriteria, fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum Kelas C meliputi Pelayanan Medik Umum, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Medik Spesialis Dasar, Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut, Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan, Pelayanan Penunjang Klinik dan Pelayanan Penunjang Non Klinik.

Tim Totabuanews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.