Setengah Masyarakat Bolmong Belum Miliki BPJS

0
60
Tidak Lama Lagi ASN Bolmong Nikmati Gaji 13 Dan 14
Ashari Sugeha

TOTABUANEWS, BOLMONG – Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, di Bolaang Mongondow (Bolmong) belum maksimal. Mengapa tidak? 303, 752 ribu penduduk Bolmong, 48,33 persen warga belum terdaftar sebagai peserta BPJS.

Dari data BPJS perwakilan Sulut, ada 48,33 persen masyarakat yang belum mengikuti program BPJS. Kurangnya kesadaran masyarakat serta perusahaan dalam melibatkan diri dinilai menjadi alasan.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, Ashari Sugeha mengatakan, BPJS Bolmong baiknya mulai fokus memaksimalkan sosialisasi langsung kepada masyarakat. Tidak hanya mengadakan rapat saja. “Agar supaya masyarakat menyadari penting dan manfaatnya jaminan BPJS, jangan nanti menjelang sakit baru mulai mendaftar dan membayar iuran,” ungkapnya, Kamis (24/4/2017).

Dirinya juga mengimbau, semua perusahaan swasta yang terdata di Bolmong menjamin para pekerjanya melalui jaminan BPJS. “Saya sudah perintahkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) untuk melakukan pendataan dan koordinasi dengan instansi terkait. Bila ditemui masih ada yang belum mendaftarkan pekerjanya, kita akan tindak,”  tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Bolmong Laura Gasong mengatakan, pihaknya sementara memaksimalkan semua upaya sosialisasi untuk menjangkau setiap lapisan masyarakat supaya bisa mengikuti program BPJS ini. Meminta bantuan pemerintah untuk ikut menyosialisasikan program BPJS juga dalam pengumpulan data. “Target kita, untuk peningkatan pelayanan, tak terkecuali. Semua tergantung usulan pemerintah, dalam hal ini dinas sosial. Dari sekian banyak yang diusulkan, maka secepatnya kami proses,” ujarnya.

lanjutnya, berdasarkan program pemerintah pusat, semua keikutsertaan jaminan kesehatan telah dialihkan menjadi Kartu Indonesia Sehat (KIS), baik itu BPJS, Jamkesmas dan lain sebagainya. “Untuk itu, pemilik KIS ini baik PNS, perseorangan atau bantuan pemerintah. Tapi untuk pembayaran juga ada dari pemerintah maupun pembayaran secara mandiri, hanya saja tergantung kemampuan masing-masing,” terang Laura.

Dikatakan, mengacu ke program pemerintah semua perusahaan yang berbadan hukum wajib mendaftarkan karyawan. Bahkan kata dia, koperasi usaha simpan pinjam juga wajib mendaftarkan karyawan. “Semua perusahaan BUMN, BUMD, badan usaha kecil-besar menengah yang berbadan hukum. Itu wajib mendaftarkan perusahaan dan karyawan,” tutupnya.

FEBBY MAKALALAG

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.