TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Tim Bogani Satya Haprabu Polsek Urban Kotamobagu, Minggu (02/04/2017), sekitar pukul 14.00 Wita, kembali membongkar dua lokasi tempat perjudian sabung ayam, yakni di Desa Tabang, Kecamatan Kotamobagu Selatan (Kotsel), dan di Kelurahan Biga Kecamatan Kotamobagu Timur (Kotim).
Tepatnya di Desa Tabang, Tim Bogani yang dipimpin langsung oleh Kepala Tim (Katim) Bripka Toto Suryawan Monoarfa itu, tidak berhasil mengamankan para pelaku judi sabung ayam karena melarikan diri, tetapi tim bogani berhasil mengamankan barang bukti (Babuk) tiga ekor ayam dan tiga unit sepeda motor. Menariknya pada saat tim bogani melakukan Penggrebekan di kelurahan Biga, tim bogani mendapat perlawanan warga dari warga sekitar, alhasil tim tersebut hanya berhasil membawa barang bukti dua ekor ayam.
Kapolsek Urban Kotamobagu, Kompol Ruswan Buntuan mengatakan, pembongkaran judi sabung ayam itu dilakukan berdasarkan laporan dan keluhan masyarakat, kemudian langsung ditindak lanjuti Tim Bogani. Karena kata dia, judi sabung ayam itu bentuk perjudian yang dilarang.
“Kami turun ke lokasi berdasarkan laporan dari masyarakat. Tetapi pada saat melakukan pembongkaran di Kelurahan Biga, ada warga yang pro dan ada warga yang kontra terhadap judi sabung ayam tersebut. Padahal mereka tahu hal tersebut sangat dilarang, tapi rupanya ada juga yang melakukan perlawanan,” kata Ruswan.
Menurut Ruswan, Dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil orang-orang yang terlibat judi tersebut. Kata dia, lurah Biga pun akan saya panggil Sebab, lokasi tempat sabung ayam di Kelurahan Biga tepat berada di tengah-tengah pemukiman, tapi ada indikasi pembiaran dari pemerintah setempat. Jadi, diperlukan adanya klarifikasi dari pihak kelurahan.
“Saya berharap toko-toko masyarakat dapat bekerja sama memberantas judi sabung ayam. Karena permainan judi sangat dilarang dinegara kita ini, untuk itu saya berharap pemerintah di Desa dan kelurahan yang ada di Kotamobagu dapat bekerja sama dengan kami,” jelas Ruswan.
Peliput: Gerry Liangga