TOTABUANEWS, BOLMONG – Keberadaaan salah satu tempat hiburan Cafe Weris Desa Kopandakan II, Kecamatan Lolayan Milik dari Romi Polontalo ini, sudah sangat mengganggu aktivitas istirahat masyarakat Desa Kopandakan II di Dusun IV
hal tersebut seperti yang dikatakan Tokoh Pemuda Desa tersebut Marshal Dontundugon, menurutnya selama cafe weris itu berdiri masyarakat selama ini dibuat bising di jam larut malam. “Sangat menggangu masyarakat di Dusun IV, tepatnya disekitar cafe, bahkan suara musik disco yang dihasilkan dari tempat hiburan itu sampai ke Dusun II juga,” bebernya, Kamis (6/4/2017).
dirinya nantinya akan melakukan rapat bersama tokoh masyarakat Desa Kopandakan II, untuk melakukan aksi penolakan dan pencabuta ijin dari cafe weris. “Kami selaku masyarakat jelas sudah resah dengan keberadaan cafe ini, dan kami akan membuat surat ke Pemerintah Desa untuk menolak serta mencabut ijin dari cafe weris itu,” tegasnya.
terpisah Sangadi Desa Kopandakan II, Marwan Palakum menanggapi masalah ini, mengatakan bahwa pihaknya selaku pemerintah siap menerima masukan dari masyarakat dan tokoh pemuda. “Saya akan ikuti apa yang menjadi tuntutan masyarakat saya, tapi harus sesuai prosedur dan aturan,” katanya.
dirinya menjelaskan, jika ada penolakan keberadaan cafe weris maka pihak masyarakat yang menolak harus membuat surat penolakan yang diberikan ke pemerintah.
“Saya menerima aspirasi penolakan jika, ada surat tertulis menolak dan mencabut ijin tempat hiburan itu, jika tidak ada maka harus bagimana menindak lanjuti penolakan yang sudah terdengar dan jadi pembicaraan di kampung,” katanya.
terkait keberadaan Cafe itu, pihak Pemerintah Desa sudah beberapa kali menyurat sebab masalah ini sudah sangat lama. “Saya sudah berapa kali menyurat akan tetapi pihak, pengelola cafe tidak ada yang menindak lanjuti, karena mereka berpatokan ke ijin yang dikeluarkan,” ungkapnya.
dirinya juga jika sudah ada surat penolakan, yang sudah diberikan oleh semua warga yang menolak maka akan ditindak lanjuti ke instansi terkait yang mengeluarkan ijin.
“Nantinya surat yang masuk itu, saya akan teruskan ke dinas yang mengeluarkan ijin untuk bisa menindak sesuai aturan yang ada,” tegasnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bolmong, Teguh Haryanto untuk ijin cafe weris itu, memang ada dengan nomor register 503/k.14/KPPT/HO/89/11/2016, yaitu untuk usaha restoran, tempat karaoke dan cafe weris. “Pihak pengelolah, mengurus ijin dari tahun 2016, dan semua ijin ada,” kata Teguh.
akan tetapi jika ijin tersebut, tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan maka pihak DPMPTSP akan melakukan penutupan. “Kami akan koordinasi dengan instansi terkait, untuk menindak lanjuti injinya,” tukasnya.
FEYBI M MAKALALAG
Komentar saya tadi mana.. Ya..
komentar yg mana ya ? belum ada komentar sebelumnya yg masuk di artikel yg ini.