ADVETORIAL, KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota kotamobagu menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penutupan Masa Persidangan Kesatu Dan Pembukaan Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2017 Dan Penyampaian Keputusan DPRD Tentang Rekomendasi Atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota-Kotamobagu Kepada DPRD Akhir Tahun Anggaran 2016,Jumat (12/05/2017).
Sidang Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Hi,Ahmad Sabir,SE didampingi Dua Wakil Ketua Masing Masing Djelatik Mokodompit Dan Diana Roring.
Ketua DPRD Ahmad Sabir,SE, saat membuka sidang mengatakan,pelaksanaan rapat paripurna kali ini karena pada dasarnya harus sesuai dengan undang-undang,dan juga atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun 2016, maka kehadiran anggota DPRD Kota- Kotamobagu memenuhi forum.
“ Sesuai amanat Peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007 pasal 23 bahwa keputusan DPRD tentang rekomendasi atas LKPJ kepala daerah akhir Tahun Anggaran disampaikan kepada kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD yang bersifat istimewa, semua anggota DPRD harus memenuhi forum,” katanya.
Sementara itu,Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara dalam sambutannya,menyampaikan terimakasih serta apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah menerima laporan keterangan pertanggungjawaban atas LKPJ tahun anggaran 2016.
” Saya mengajak para Anggota DPRD Kotamobagu untuk bersama pemerintah daerah selaku pihak eksekutif, untuk menopang program pemerintah daerah dalam memajukan Kota- Kotamobagu dari segala sektor, dengan begitu apa yang menjadi visi serta misi pemerintah menjadi Kotamobagu yang Hebat dan Terdepan boleh diraih”papar Tatong.
Rapat Paripurna ini turut dihadiri Walikota-Kotamobagu Ir Tatong Bara,Sekkot Tahllis Galang SIP MM, unsur Forkompinda, anggota DPRD,Para Asisten,Pejabat dan Camat di lingkup Pemkot Kotamobagu.
Tim Totabuanews