TOBUANEWS, KOTAMOBAGU —Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu telah menetapkan perubaham jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat bulan Ramadhan 1438 H. Hal ini berdasarkan tentang surat edaran Nomor : 800/BKPP-KK/860/V/2017, yang ditandatangani Sekertaris Kota (Sekkot) Kotamobagu, Tahlis Gallang.
“Penetapan jam kerja ASN, untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2017, tanggal 16 Mei 2017 tentang Jam kerja ASN, TNI dan Polri pada Bulan Ramadhan,” kata Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kotamobagu, Refli Mokoginta, kemarin.
Ia menjelaskan, dalam surat tersebut telah ditetapkan untuk ASN jajaran Pemkot Kotamobagu yakni hari Senin sampai Kamis, masuk pada pukul 08.00-15.30 Wita. Untuk hari Jumat, masuk pukul 07.00 – 11.30 Wita. Dengan waktu istrahat pukul 12.00 sampai 12.30 Wita. Sedangkan hari Jumat, tidak ada waktu istarahat.
“Untuk RSUD Kotamoabgu dan UPTD Puskesmas yang melakukan pelayanan menyesuikan dengan jadwal di unit kerja masing-masing,” kata Mokoginta.
Refli menghimbau agar selruh ASN dilingukngan pemerintah kota untuk menaati jadwal jam kerja yang tertuang dalam surat edaran tersebut. “Meskipun menjalani ibadah puasa, ASN harus tetap mengutamakan pelayanan sesui jam kerja yang ada,” tandasnya.
Tim Totabuanews