TOTABUANEWS, BOLMONG – Hingga saat ini DPRD Bolmong masih menunggu surat pengunduran diri sebagai sangadi dari Ramli Manggopa yang diketahui masih menjabat Kepala Desa Dumoga.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bolmong, Yayah Fasah mengatakan, pihaknya telah membuat hasil kajian dari berkas yang akan diusulkan ke Kesbangpol Bolmong.
“Kami telah membuat telaan lewat pimpinan, tentang kelengkapan administrasi, sebelum kita meneruskan ke Pemkab Bolmong dalam hal ini Kesbangpol, untuk diteruskan ke Pemerintah Provinsi,” ujar Fasah, Rabu (24/5/2017) saat mengikuti Rapat dengan Bupati dan Wakil Bupati Bolmong di Ball Room Hotel Sutan Raja.
Dijelaskannya, di dalam telaan tersebut pihaknya menyarankan kepada pimpinan DPRD untuk bisa berkoordinasi dengan pihak partai Demokrat dalam ini juga Ramli Manggopa untuk bisa memasukan surat pengunduran diri sebagai sangadi.
“Saya menyarankan ke Pimpinan DPRD, untuk berkoordinasi dengan pihak partai dan bersangkutan untuk bisa memasukan surat pengunduran diri, selama itu belum masuk maka kami belum bisa memprosesnya,” jelasnya.
Bahkan Sekwan DPRD Bolmong, sudah menyampaikan berkali-kali ke Ramli Manggopa untuk secepatnya proses surat pengunduran dirinya dari kepala desa.
“Bahkan saya sudah menyampaikan lewat lisan bahwa ini adalah syarat berkas, bukan berarti surat pengunduran diri langsung berhenti dari jabatan sangadi, tidak aktivitas tetap jalan, nanti dia berhenti kalau surat rekomendasi gubernur keluar. sepanjang proses tetap masih menjabat sebagai sangadi, walaupun telah memasukan surat pengunduran diri,” tukasnya.
Peliput: Ebby Makalalag