TOTABUANEWS, BOLMONG – Sejak dilaporkan pada Bulan Januari 2017, oknum dokter di Kecamatan Santombolang berinisial MK, sampai saat ini belum juga dilakukan penahanan, bahkan setelah keluarnya proses penyidikan.
Korban Steven Rapar, yang juga wartawan media online ini mengatakan, pada tanggal 11 April dirinya sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. “Saya heran isi surat pelaku sudah ditetapkan tersangka, tapi proses penyidikan pelaku tidak ditahan, padahal itu sudah jelas isi surat MK sudah tersangka,” ungkapnya, Kamis (11/5/2017).
Dirinya juga mempertanyakan proses kasus ini, yang seakan – akan diperlambat dan terkesan ada main mata dengan Pelaku. “Kasusnya sudah dilaporkan sejak Januari, tapi sampai saat ini Polsek seperti memperlambat, apalagi ini memang murni penganiayaan, ditambah lagi pelaku sampai sekarang bebas berkeliaran di wilayah Kecamatan Santombolang,” kesalnya.
Terpisah, Kapolsek Santombolang, AKP S.Budi Mantoyo SE, melalui Kanit Reskrim AIPTU Ibrahim Hatam menuturkan, bahwa proses penahanan pelaku itu adalah kewenangan dari penyidik. “Pelaku hanya wajib lapor saja, selama dia koperatif dan tidak pernah melarikan diri maka tidak ditahan, apalagi untuk penahanan itu kewenanganya penyidik,” kilahnya.
Ditambahkanya, bahwa lamanya proses penyidikan atas penganiayaan terhadap Steven Rapar wartawan media online ini, dikarenakan pada waktu itu personil Polsek Santombolang melaksanakan pengamanan Pilkada Bolmong. “Pada saat itu keluarga pasien yang ikut terlibat sedang berduka, ditambah lagi pengamanan Pikada maka kami bukannya perlambat kasus ini,” jelasnya.
Seperti diketahui, kronoligis kejadian bermula, saat Korban Steven Rapar ingin menemuhi pacarnya yang ada di Pukesmas Santombolang, dan pada saat itu terjadi pemukulan yang dilakukan oleh oknum Dokter MK yang juga bertugas di Puskesmas tersebut, sehingga korban mengalami luka berat ditambah lagi barang yang digunakan dalam peliputan juga rusak.
Peliput: Ebby Makalalag