TOTABUANEWS, BOLMUT – Selama Bulan Ramadhan 1438 Hijriah, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dikurangi. Hal ini sebagaimana disampaikan pemerintah daerah (Pemda) lewat surat edaran oleh Bupati Bolmut, Drs Hi Depri Pontoh tanggal 17 Mei 2017, tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan Polri pada Bulan Ramadhan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolmut Dr Asripan Nani ketika dikonfirmasi TOTABUANEWS di ruang kerjanya, Senin (29/5/2017) membenarkan hal tersebut. Dikatakannya bahwa penguruangan jam kerja di Bulan ramadhan dimaksudkan, karena dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa oleh para ASN.
“Ini diberlakukan dengan tujuan untuk fokus dalam beribadah, akan tetapi bukan berarti semua pelayanan lumpuh, tetap sperti biasanya hanya pegurangan jam kerja saja,”jelas Asripan.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmut, Maskun Antogia S Sos menguraikan, sebagaimana ketentuan dalam Edaran Bupati Bolmut, Jam kerja ASN diatur dan dibagi menjadi 2 ketentuan, yakni instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja dengan ketentuan kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.00 pada hari Senin sampai Kamis. Sementara hari Jumat mulai pukul 08.00 sampai 15.30 sedangkan instansi Pemerintahan yang memberlakukan 6 hari kerja diatur dengan ketentuan waktu kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00, sementara pada hari Jumat pukul 08.00 sampai 14.30,”paparnya.
Peliput : Fadlan Ibunu