Shabu 99,81 Gram Berhasil Diamankan

0
137

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Barang haram Narkoba jenis Shabu sebanyak 99,81 Gram, Selasa (09/05/2017) sekitar pukul 17.30 wita, berhasil diamankan Satuan Narkoba Kepolisian Resort Bolaang Mongondow (Polres Bolmong), tepatnya di kelurahan Matali Kecamatan Kotamobagu Timur (Kotim).

Barang haram tersebut, diamankan Satuan Narkoba kepada dua orang lelaki, yakni Ceb alias Culla (42), warga Kelurahan Pobuya Kota Palu, dan R alias Rus warga Desa Baranti Kabupaten Sidrap Sulawesi Barat.

“Kedua pelaku itu ditangkap dikelurahan Matali, di tanggan kedua pelaku Tim Narkoba menemukan Narkoba jenis shabu seberat 99,81 gram,” kata Kapolres Bolmong AKBP Faisol Wahyudi SIK, melalui Kassubag Humas Polres Bolmong, AKP Syaiful Tammu.

Menurut Syaiful, proses penangkapan itu pun tidak dengan mudah dilakukan.

Setelah melalui penyelidikan yang dilakukan Satuan Narkoba, selama empat belas hari berlangsung.

“Sebelum ditangkap kedua pelaku ini, menawarkan Narkoba jenis Shabu dengan harga Rp. 1,8 juta dengan minimal pembelian satu ons,” ujar Syaiful.

Lanjut Syaiful, Tak mau buruannya lolos, Satuan Narkoba kemudian mentransfer uang sejumlah Rp. 10 juta sebagai uang tanda jadi.

“Kemudian uang tersebut ditransfer oleh Satuan Narkoba melalui Atm. Setelah itu  kedua tersangka kemudian datang dari arah palu, dengan menggunakan jalan jalur selatan Kabupaten Bolsel, dan menuju Kotamobagu. Dan akhirnya kedua pelaku tertangkap di Kelurahan Matali. Saat ini kedua pelaku itu sudah kami amankan di Polres Bolmong bersama dengan barang bukti,” jelas Syaiful.

Peliput: Gerry Liangga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.