TOTABUANEWS, BOLTIM – Puluhan warga Bolaang Mongondow Timur mengantri di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Jumat (19/5/2017).
Salah satu diantranya Nando Sugeha warga Modayag, duduk menunggu giliran namanya dipanggil untuk direkam. “Saat giliran saya dipangil lalu dilakukan perekaman. Petugas memberi informasi bahwa KTP elektrik belum akan keluar,” ujar Nando.
Pegawai Dinas Capil mengatakan, KTP elektrik belum bisa dicetak, namun untuk sementara akan keluar surat keterangan sebagai penganti KTP. Surat ini berlaku selama 6 bulan. “Jadi surat keterangan bisa digunakan untuk pengurusan berkas di Bank, melamar kerja, pemilu, imigrasi, kepolisian, Asuransi, BPJS, Pernikahan, dan lain-lain,” terangnya.
Kepala Bidang Kependudukan, Mintje Ginto mengatakan, surat keterangan itu bukan kebijakan mereka, melainkan instruksi dari pusat sebagai penganti KTP. “Hingga masa berlaku surat keterangan ini habis, kita belum tahu apakah KTP nya sudah keluar atau belum,” ujarnya.
Funsi dan manfaat dari surat keterangan sama seperti KTP. Jadi masyarakat bisa mempergunakan sesuai keperluan. Dalam surat keterangan tercantum masa kegunaanya hanya 6 bulan, setelah itu akan diganti dengan KTP elektrik. “Saya berharap warga Boltim tetap tenang. KTP elektrik pasti akan terbit. Bagi yang belum merekam silakan datang ke kantor,” ujar Mintje.
Peliput: Dicky Mamonto