TOTABUANEWS, BOLMONG – Perayaan Idul Fitri tinggal menghitung hari, usai perayaan hari besar umat muslim ini, ASN Bolmong di ingatkan jangan tambah libur.
Hal tersebut ditegaskan, Asisten III Setkab Bolmong I Wayan Gede, ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), harus mematuhi ketentuan libur dan cuti bersama saat Idul Fitri ini. sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 Tahun 2014 siap diberikan bagi ASN yang sengaja menambah waktu libur. “Libur cukup panjang, mulai tanggal 23 Juni sampai tanggal 3 Juli. Jadi tidak ada alasan lagi menambah libur. Konsekuensinya jelas kalau ada yang melanggar. Surat edaran libur dan cuti bersama sudah ditindaklanjuti ke tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” tegasnya ketika ditemui di ruang kerjanya (21/6/2017).
Ditambahkannya, pada 3 Juli atau hari pertama masuk kerja langsung digelar apel perdana. “Di apel perdana itu langsung akan diambil daftar hadir,” ungkapnya.
Pada apel perdana tersebut juga kata Wayan, akan diumumkan pemberian sanksi disiplin bagi tiga ASN yang melakukan tindakan indisipliner. Meskipun dirinya tak menyebut nama ASN yang dimaksud, namun ia mengatakan sanksi yang akan diberikan berupa penurunan pangkat. “Tentu ada pelanggaran yang dilakukan sehingga sanksi diberikan,” tandasnya.
Peliput: Ebby Makalalag