Lima Dinas di Bolmong Belum Selesaikan TGR

0
60

TOTABUANEWS, BOLMONG –Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengimbau kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar segera menyelesaikan Tunggakan Ganti Rugi (TGR). Pasalnya, sekitar Rp 1 Miliar total TGR yang ada di Pihak ketiga baru sekira kurang lebih Rp 500.000.000 yang dikembalikan.

“Sesuai permintaan Pak Sekda sebelum 60 hari harus selesai dikembalikan seluruh TGR ini. Dan ini sudah ditegaskan,” kata Kepala Inspektorat Abdul Latif minggu, Selasa (20/6/2017).

Total Rp. 1 miliar tersebut sebelum 60 hari kalau tidak dikembalikan, maka Sekda Bolmong akan melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri dan akan bekerjasama dengan aparat Hukum untuk menyelesaikan ini.

“Ini sudah ditegaskan, semua dikembalikan kepada SKPD. mau tidak mau harus diselesaikan,” Ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga mengimbau kepada SKPD yang mempunyai tunggakan tahun-tahun sebelumnya, secepatnya diselesaikan.

“Saya harap ini ada perhatian, supaya kedepan tidak ada lagi hal seperti ini terulang,” tegasnya.

Peliput: Ebby MakalalagS

KPD yang sudah menyelesaikan TGR dan yang belum menyelasaikan TGR

Yang sudah menyelesaikan :

-Sekertariat DPRD

-Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP)

-Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB)

-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil)

Yang belum menyelesaikan:

-Dinas Perhubungan (Dishub)

-Dinas Pendidikan (Disdik)

-Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud)

-Dinas Lingkungan Hidup (DLH)

-Rumah Sakit Umum Daerah Datoe Binangkang (RSUD-DB)

Sumber : Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.