Pejabat Bolmong Wajib Berikan Tumpangan Bagi ASN Yang Akan Pulang

0
36
ASN Kotamobagu Berkurang

TOTABUANEWS, BOLMONG – Pejabat yang memegang Kendaraan Dinas (Kendis), wajib memberikan tumpangan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Linkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab). hal tersebut dikarenakan sebagian besar abdi negara ini berdomisili di Kota Kotamobagu.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, melalui Assisten III, I Wayan Gede mengatakan ASN yang tidak memiliki kendaraan wajib diberikan tumpangan oleh pejabat pengguna Kendis.

“Para ASN yang tidak memiliki kendaraan harus diberikan tumpangan. Bukan berarti ketika memegang Kendis kemudian dipakai sendiri, mobil itu milik semua ASN. Apalagi banyak didapati oleh ibu bupati banyak ASN yang masih menunggu kendaraan pada saat jam sudah harus kerja di kantor,” ungkap Gede, Senin (12/6/2017).

Dikarenakan, banyaknya laporan yang masuk ke Bupati Bolmong, kalau pejabat Bolmong disaat akan pulang menuju ke Kotamobagu enggan berikan tumpangan ke ASN yang tidak memiliki kendaraan. bahkan juga disaat berangkat kerja.

“Saya tidak mau dengar lagi ada ASN yang melapor  terkait hal seperti ini. Kasihan mereka juga ingin cepat-cepat sampai di rumah, apalagi ini bulan puasa mereka juga ingin berbuka puasa dengan keluarga mereka,” tegasnya.

Tidak ada alasan untuk tidak memberi tumpangan. Ini juga tujuannya untuk membantu penerapan jam masuk kantor. “Meski hal sederhana tetapi efeknya besar. Berharap hal ini diseriusi. Bupati tidak mau lagi mendengar ada laporan serperti ini,” pungkasnya.

Peliput: Ebby Makalalag

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.