TOTABUANEWS, BOLTIM – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menegaskan, bagi pelaku usaha untuk dapat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada setiap karyawan, paling lambat seminggu sebelum hari raya Idul Fitri akan menerima sanksi.
Sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Boltim Irwan Kiaydemak, pihaknya jauh hari sudah menyurat kepada seluruh pelaku usaha terkait pembayaran THR. “Kami sudah melakukan pemberitahuan kepada seluruh perusahaan di Boltim terkait pembayaran THR kepada buruh. Jadi kepada pemilik usaha harus segera menyelesaikan hak dari pekerjanya sebelum hari raya Idul Fitri,” Kata Iwan.
Pemda telah menyiapkan posko pengaduan THR bagi buruh yang tidak mendapatkan haknya dari perusahaan atau pemberi kerja. Posko pengaduan THR dibuat untuk memberi ruang kepada para buruh guna melaporan jika tidak mendapatkan haknya. “Bagi yang tidak mematuhi kami langsung akan beri sanksi, dan buat buruh silakan melapor di posko yang sudah tersedia,” Terangnya.
Sementara itu, Komisi III Dewan Kabupaten Boltim, Nasarudin Simbala mengatakan, pemerintah harus terus mengawasi perusahan yang belum melaksanakan kewajibannya. “Sebab THR ini, sangat diperlukan dan dinanti-nanti oleh buruh untuk keperluan idul fitri,” Tegas Simbala.
Ditambahkannya, jika perusahan tidak segera membayar tepat waktu, maka harus diberi sanksi keras. Jika perlu dicabut izinnya. Sebab surat edaran sudah diberikan jauh sebelum penyaluran. “Jika satu minggu sebelum hari raya perusahan tidak membayar tunjangan hari raya (THR) sedangkan mereka sudah menerima surat edaran, izinnya dicabut saja,” Tutupnya.
Peliput: Dicky Mamonto