TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Memasuki hari besar Idul fitri, Pemerintah Kota (Pemkot) mengingatkan bagi Perusahaan yang ada di wilayahnya, wajib membayarakan hak karywawan berupa Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Hidayat Mokoginta, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi keras kepada perusahaan jika mengindahkan hal tersebut.
“Perusahaan yang tidak membayar THR karyawan akan kita kordinasikan dengan instansi yang mengurus peijinan agar ijin usaha mereka dicabut,” tegas Hidayat.
Hidayat mengatakan, kalau besaran THR sebagaimana yang tertera dalam regulasi adalah sebesar 1 bulan Upah Minimum Provinsi (UMP). “Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR kami minta untuk segera melaporkan agar kita bisa tindak lanjuti,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, pada tahun sebelumnya pihaknya mendapati ada beberapa perusahaan yang tidak menyalurkan THR ke karyawan. “Untuk tahun ini tentu akan kita awasi lebih ketat, agar seluruh hak karyawan bisa terbayarkan,” tutupnya.
Tim Totabuanews