TOTABUANEWS, BOLMUT – Demi memaksimalkan pelaporan atas realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut menetapkan ketentuan, harus adanya standarisasi harga dalam setiap proyek yang menyerap APBD Bolmut.
Hal ini sebagaimana ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmut DR Asripan Nani M Si, Rabu (7/6/2017).
”Selama ini sering kali menjadi kendala dan persoalan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), karena realisasi harga sering melenceng dari standard yang telah ditentukan, yang seharusnya mengacu pada dokumen pelaksana anggaran (DPA) dan peraturan Bupati,”ujar Nani.
Ia juga menegaskan akan memperketat pengawasan dan verifikasi berkas.“Sebelum naik pada Pimpinan Daerah, setiap pengajuan berkas akan melalui beberapa tahapan, termasuk pada saya. Dan jika ditemui tidak ada lampiran standarisasi harga, maka SK /Kontrak tidak akan diproses”, Tegas Nani.
Peliput : Fadlan Ibunu