Wabup Bolmut Tegaskan H-10 Perusahaan Wajib Bayar THR

0
50
Suriansyah Korompot

TOTABUANEWS, BOLMUT – Jelang hari raya idul fitri 1438, wakil bupati Suriansyah Korompot S H mengingatkan, seluruh perusahan di kabupaten Bolmut agar memberikan THR pada H-10.

“Bagi perusahan yang memiliki usaha di daera bolmut, yang memiliki kariyawan agar dapat memberikan THR paling lambat H-10 sebelum lebaran nanti,”ujar Suriansyah.

Lanjutnya hal tersebut sebagai mana di amanatkan pada PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGI PEKERJA/ BURUH DI PERUSAHAAN.

“Ini bukan kata saya tapi secara aturan wajib bagi semua perusahaan di indonesia memberikan THR bagi kariyawanya,termasuk di wilayah bolaang mongondow utara (Bolmut),” jelas Suriansyah

Peliput : Fadlan Ibunu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.