Seperti disampaikan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Wilayah Kotamobagu Joni Rumagit Rabu (26/07/2017) kepada Totabuanews, dari data mereka terdapat 613 TKA se Bolaang Mongondow Raya (BMR), dan sebagian besar terdapat diwilayah Conch.
“Kalau rekap keseluruhan adalah 613 TKA se BMR, tapi untuk yang dilokasi conch sekitar 550 TKA yang bekerja di 8 perusahaan dilokasi tersebut, dan kebanyakan adalah dari China,”kata Joni.
Lanjutnya, keseluruhan TKA memiliki ijin untuk tinggal saja di BMR. “Para TKA kebanyakan mengurus Kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS), ada yang 6 bulan bahkan 1 tahun,”ujarnya.
Dia menambahkan, untuk pembuatan KITAS tidak bisa diperpanjang. Hanya bisa dibuat baru lagi oleh Perusahaan bersangkutan. “Pembuatan KITAS perusahaan harus mengajukan lagi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Ijin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA),”tandasnya.
Tim Totabuanews