ADVETORIAL, MANADO – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka pemandangan umum fraksi-fraksi tentang Ranperda perubahan kedua atas Perda No.1 tahun 2012 tentang retribusi daerah dan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanan APBD tahun anggaran 2016, dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut , Selasa (11/07) sekira pukul 14.00 Wita.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulut, Andrei Angouw, didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut , Stefanus Vreeke Runtu, Marthen Monoppo, dan Wenny Lumentut Turut hadir juga Gubernur Sulawesi Utara,Olly Dondokambey,SE dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara,Drs.Steven O.E Kandou , Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara , Forkopimda, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara , Kepala BIN, Kepala BPK, Kepala BNN, Kepala Bakamla, Rektor Universitas Sam Ratulangi, SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulut, serta Insan Pers.
Enam fraksi, yakni Fraksi PDI-Perjuangan yang diwakili oleh Dicky Marvel Makagansa, Fraksi Partai Golkar oleh Raski Mokodompit, Fraksi Partai Demokrat oleh Netty Agnes Pantouw, Fraksi Partai Gerindra oleh Ferdinand Mewengkang, Fraksi Restorasi Nurani untuk Keadilan oleh Bart Senduk dan Fraksi Amanat Keadilan oleh Rita Lamusu, menyatakan sepakat Ranperda pertanggungjawaban APBD 2016 dilanjutkan ke tahap pembahasan tingkat komisi dan SKPD mitra kerja.
Selain itu, fraksi-fraksi menilai urgensi ranperda revisi retribusi sehubungan dengan upaya meningkatan peningkatan pendapatan daerah tetapi juga dalam rangka mengakomodir objek pungutan retribusi yang sebelumnya diatur oleh Perda No.1 tahun 2012 tentang retribusi daerah.
Berdasarkan pemandangan umum dari fraksi-fraksi yang ada di DPRD Sulut, Ketua DPRD Provinsi Sulut, Andrei Angouw mengatakan tahapan selanjutnya kedua ranperda tersebut adalah pembahasan antara komisi-komisi DPRD dengan mitra kerja.
“Sesuai dengan jadwal pembahasan dengan komisi-komisi DPRD terhadap ranperda pertanggung jawaban APBD tahun 2016 akan dilaksanakan Rabu 12 Juli 2017 sampai dengan Selasa 18 juli 2017. Sementara untuk sinkronisasi akan dilaksanakan pada tanggal 19 juli 2017,” kuncinya.
Gubernur Sulawesi Utara , Olly Dondokambey,SE dalam sambutannya mengatakan pemandangan umum fraksi-fraksi yang telah disampaikan tadi melalui para juru bicara dari masing-masing fraksi , merupakan hasil pemikiran dan kajian bersama dari segenap anggota fraksi, yang ditujukan semata-mata untuk semakin konstruktif dan paripurnanya kedua rancangan peraturan daerah yang sedang diparipurnakan melalui check and balances yang sinergi dan komplementer,” ujar Gubernur.
Ditambahkan Gubernur , Karena itu mencermati pandangan umum fraksi-fraksi Dewan yang terhormat, maka kami merespon baik berbagai kritikkan pandangan dan masukan tersebut untuk ditindaklanjuti dalam rangka menyempurnakan kedua Ranperda ini, menjadi produk peraturan daerah yang benar-benar berkualitas dan benar-benar dipertanggungjawabkan kepada segenap rakyat Sulawesi Utara, sehingga akan semakin memampukan kita untuk mewujudkan Sulawesi Utara yang berdikari dalam Ekonomi, Berdaulat dalam Politik, dan Berkepribadian dalam Budaya,” pungkas Dondokambey.
Menyikapi salah satu rekomendasi fraksi, menyangkut ranperda tentang retribusi, dirinya berpendapat sama bagaimana Pemerintah Provinsi menyusun Perda itu. “Karena, apapun retribusi ini dari rakyat dan untuk rakyat. Masukkan fraksi akan jadi catatan kita dalam penyusunan Ranperda.” tutup Gubernur.
David Rumondor