DPMPTSP Mulai Tangani 68 Item Perijinan

0
33
Noval Manoppo
TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu,  mulai akan menerapkan perizinan secara terpadu. Hal ini diberlakukan, merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 14 Tahun 2017.

“Jadi dengan diberlakukannya Perpres dan Perwako Nomor 2017, maka kewenangan pembuatan perizinan ada di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” kata Kepala Dinas PMPTSP Kotamobagu Noval Manoppo, kemarin.

Lanjutnya, saat ini pihaknya telah  menangani 68 item perizinan. Sebelumnya, hanya menangani 12 item perizinan. Perwako yang dikeluarkan ini menurutnya, memberikan kewenangan pengurusan izin kepada DPMPTSP dalam hal pengurusan.

Ia mencontohkan,  salah satu Dinas Kesehatan memiliki 30-an perizinan yang saat ini sudah diserahkan ke DPMPTSP.

“Masyarakat dimudahkan dengan tidak lagi mengunjungi instansi terkait, nantinya ada LO yang ditunjuk instansi  untuk bertugas di DPMPTSP,”  tambahnya menjelaskan.

Tim Totabuanews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.