DPMPTSP Mulai Tangani 68 Item Perijinan

oleh -2 Dilihat
oleh
Noval Manoppo
TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu,  mulai akan menerapkan perizinan secara terpadu. Hal ini diberlakukan, merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 14 Tahun 2017.

“Jadi dengan diberlakukannya Perpres dan Perwako Nomor 2017, maka kewenangan pembuatan perizinan ada di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” kata Kepala Dinas PMPTSP Kotamobagu Noval Manoppo, kemarin.

Lanjutnya, saat ini pihaknya telah  menangani 68 item perizinan. Sebelumnya, hanya menangani 12 item perizinan. Perwako yang dikeluarkan ini menurutnya, memberikan kewenangan pengurusan izin kepada DPMPTSP dalam hal pengurusan.

Ia mencontohkan,  salah satu Dinas Kesehatan memiliki 30-an perizinan yang saat ini sudah diserahkan ke DPMPTSP.

“Masyarakat dimudahkan dengan tidak lagi mengunjungi instansi terkait, nantinya ada LO yang ditunjuk instansi  untuk bertugas di DPMPTSP,”  tambahnya menjelaskan.

Tim Totabuanews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.