TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu, mulai akan menerapkan perizinan secara terpadu. Hal ini diberlakukan, merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 14 Tahun 2017.
“Jadi dengan diberlakukannya Perpres dan Perwako Nomor 2017, maka kewenangan pembuatan perizinan ada di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” kata Kepala Dinas PMPTSP Kotamobagu Noval Manoppo, kemarin.
Lanjutnya, saat ini pihaknya telah menangani 68 item perizinan. Sebelumnya, hanya menangani 12 item perizinan. Perwako yang dikeluarkan ini menurutnya, memberikan kewenangan pengurusan izin kepada DPMPTSP dalam hal pengurusan.
Ia mencontohkan, salah satu Dinas Kesehatan memiliki 30-an perizinan yang saat ini sudah diserahkan ke DPMPTSP.
“Masyarakat dimudahkan dengan tidak lagi mengunjungi instansi terkait, nantinya ada LO yang ditunjuk instansi untuk bertugas di DPMPTSP,” tambahnya menjelaskan.
Tim Totabuanews