Ini Perda Yang Membuat Pemkab Bolmong Raih Penghargaan Paramesti

0
48
Erni Mokoginta

TOTABUANEWS, BOLMONG – Pemkab Bolmong mendapat penghargaan paramesti dari Kementerian Kesehatan RI, Rabu (12/7/2017). Penghargaan ini karena Bolmong termasuk dalam 15 Kabupaten dan Kota di Indonesia yang berupaya mengendalikan tembakau.

Bupati Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow menerima penghargaan yang diberikan langsung Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, H Muhammad Subuh MPMM kepada bupati di Aula Convention Centre Hotel Alana, Jogjakarta.

Sementara itu, Erni Mokoginta, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Bolmong mengatakan, Peraturan Bupati (Perbub) soal Kawasan Tanpa Rokok melarang merokok sembarangan di tempat-tempat tertentu.

“Seperti sekolah, kantor, rumah sakit, tempat ibadah dan tempat umum lainnya. Di luar tempat itu, warga bebas merokok. Karena kalau melarang di semua tempat, rasanya belum mungkin,” ujarnya, Kamis (13/7/2017) di ruang kerjanya.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Kesehatan Julin Papuling mengatakan, Perbup KTR ini memang belum tersosialisasi secara umum. Namun Bupati Yasti sebelumnya telah melarang keras secara lisan.

“Ibu bupati sejak awal sudah memperingatkan dengan keras di lingkup Pemkab Bolmong. Saya kira semua sudah tahu. Nanti tinggal di tempat-tempat umun lainnya, tempat pelayanan,” ungkapnya.

Lanjutnya, sanksi Perbup ini masih bersifat teguran dan imbauan bagi warga. Sebab kekuatan hukum Perbup belum kuat untuk memberi sanksi yang lebih dari itu.

“Setelah perbup ini, kita mempersiapkan untuk Perda Kawasan Tanpa Rokok, ini agar punya payung hukum lebih kuat. Dan cakupan lebih luas juga. Penghargaan Paramesti ini masih tingkat III karena perbup. Nanti mudah-mudahan jika sudah ada perda, bisa naik ke tingkat II hingga penghargaan tingkat I,” tutupnya.

Peliput: Ebby Makalalag

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.