TOTABUANEWS, BOLMONG – Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) akan menggelar sidang Tuntutan Ganti Rugi pekan depan. Ini sesuai yang tertera dalamĀ Laporan Hasil Pemeriksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan RI Perwakilan Sulut tahun 2016 lalu.
Saat ini Inspektorat Bolmong tengah menyebarkan undangan pada pihak ketiga. Ini setelah Inspektorat berkonsultasi dengan Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk.
“Kami sementara menyebarkan undangan pada pihak ketiga. Setelah konsultasi, sidang majelis akan digelar pekan depan. Undangannya sudah siap,” ujar Abdul Latief, Kepala Inspektorat, Kamis (6/7/2017).
Hingga saat ini, baru Rp 500 juta uang yang dikembalikan pihak ketiga, dari total Rp 1 miliar TGR tahun 2016 lalu. Rp 1 miliar ini sudah dengan denda.
“Pihak ketiga serta para ASN yang berkaitan harus menghadiri sidang majelis tersebut. Akan tetapi jatuh tempo pengembalian sampai saat ini belum habis, masih ada sisa waktu,” ujarnya.
Jika pihak ketiga tidak merespon atau tidak menghadiri sidang majelis tersebut, mereka bakal berurusan dengan kepolisian. “Bagi yang terundang harus datang, jika tidak hadir maka kami akan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk diproses,” tegasnya.
Peliput: Ebby Makalalag