TOTABUANEWS, BOLTIM – Penggunaan Dana Desa (Dandes) tahun 2016, mendapat perhatian dari lembaga penegak hukum. Pasalnya, disejumlah tempat yang tersebar dibeberapa wilayah, pengelolaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tersebut, diduga tidak diperuntukan sebagaimana mestinya. Bahkan, berdasarkan data dirangkum telah menjadi temuan pihak inspektorat.
Diantaranya, di Desa Modayag Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, melalui Kepala Seksi (Kasie) Intel, Evans Sinulingga SH membeberkan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses penyelidikan atas temuan tersebut.
“Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan terhadap adanya temuan dana desa tahun 2016 di desa Modayag Kecamatan Modayag,” kata Evan, Kamis (20/07/2017) kemarin.
Namun, kata Evan, untuk saat ini pihaknya masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan atas temuan itu. “Kami masih menunggu data dari pihak inspektorat Kabupaten Boltim, terhadap perhitungan jumlah kerugian negara yang diakibatkan dalam kegiatan itu,” katanya.
Sayangnya, saat dikonfirmasi Kepala Inspektorat Kabupaten Boltim, Meyke Mamahit, melalui telepon seluler dengan nomor 08134058XXXX, dalam keadaan tidak aktif.
TIM TOTABUANEWS