TOTABUANEWS, BOLMONG – Efisiensi anggaran terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong). Berbagai proses Pemerintahan dilakukan Bupati Dra Hj Yasti Soepredjo dan Wabup Yanny Ronny Tuuk STh MM.
Salah satunya memangkas kewenangan Kepala Dinas (Kadis) dan Badan dalam hal menandatangani Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Kewenangan tersebut kini hanya ada pada Bupati, Wabup, dan Sekda, serta Asisten. “Agar semua perjalanan dinas terkontrol. Kepala dinas dan badan tidak semaunya melakukan perjalanan dinas,” tegas Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, Rabu (19/7).
Terpisah, Sekda Bolmong Tahlis Gallang mengatakan, pemangkasan kewenangan tersebut sebagai langkah kongkrit Pemkab Bolmong melakukan efisiensi anggaran. “Ada kegiatan prioritas yang tidak bisa kita tunda. Tapi, ada juga kegiatan yang bisa dipending, seperti perjalanan dinas. Supaya perencanaan keuangan tertuju pada hal yang produktif,” Tutupnya.
Peliput: Ebby Makalalag