Program kerja yang dipresentasekan oleh masing-masing pimpinan SKPD, mendapat tanggapan dan arahan langsung dari Bupati. Hal ini dilakukan agar program yang dilaksanakan oleh tiap-tiap SKPD tidak keluar dari koridor yang terkandung dalam visi dan misi Pemerintah Daerah.
Saat memberikan sambutan, Bupati menerangkan bahwa perjanjian kinerja pada dasarnya merupakan dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi, sedangkan, indikator kinerja dijabarkan Bupati, adalah ukuran keberhasilan yang menggambarkan terwujudnya kinerja, tercapainya hasil program dan hasil kegiatan.
“Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,serta untuk memudahkan pengelolaan kinerja, maka data kinerja harus dikumpulkan dan dirangkum. Tentunya,dengan memperhatikan indikator kinerja yang digunakan, frekuensi pengumpulan data, penanggungjawab, mekanisme perhitungan dan media yang digunakan,” jelas Bupati.
Di sisi lain, Eyang sapaan akrab Bupati Sehan Landjar menerangkan, tujuan penyusunan perjanjian kinerja ini antara lain, sebagai wujud nyata komitmen bagi penerima dan pemberi amanah, sekaligus meningkatkan integritasi, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur. Selain itu, untuk menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur.
“Tujuan lain yakni sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi untuk acuan pemberian penghargaan serta sanksi,” tegas Bupati.
Tidak hanya itu, berdasarkan ketentuan dalam pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, nomor 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tatacara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah. Dimana, teknis penyusunan perjanjian kinerja harus diperhatikan dengan baik.