TOTABUANEWS, BOLMONG – Ribuan masyarakat Kabupaten Bolmong, menggelar aksi demo damai yang, Senin (31/7/2017). Pukul 13.00 Wita ribuan massa yang tersebar di 15 Kecamatan, berkumpul di jalan trasn sulawesi tepatnya di jembatan kaya’ Kelurahan Inobonto I Kecamatan Bolaang.
Dalam aksi itu massa yang terdiri dari elemen tokoh masyarakat, LSM diwilayah Bolmong dan organisasi pemuda melakukan aksinya dengan berjalan kaki dari pertigaan di Jembatan Kaya’ menuju ke Desa Kantor Bupati Bolmong Desa Lolak.
Dari pantauan TOTABUANEWS, kumpulan massa sempat memacetkan arus jalan Trans Sulawesi menuju ke Provinsi Gorontalo.
Salah satu diantara kordinator demo Amri Modeong mengatakan, bahwa aksi mereka bukan untuk membuat situasi daerah jadi kacau, tapi aksi demo yang mereka gelar tersebut dikarenakan penetapan tersangka ke Bupati Bolmong. “Pemkab Bolmong sebelumnya sudah bernegoisasi dengan PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC), tapi pihak perusahaan mala mendiskriminasi masyarakat Bolmong, dengan ditetapkanya Bupati sebagai tersangka pengerusakan aset milik perusahaan, kami berkumpul bukan karena etnis, agama, atau organisasi tertentu, apalagi politik, tapi kami sangat mencintai Kabupaten Bolmong,” kata Modeong dalam orasinya di pintu masuk kantor Bupati.
Ditambahkanya, bahwa masyarakat dan Pemkab Bolmong, tidak anti investor tapi sangat disayangkan sikap PT Conch yang bagaikan raja di tanah orang. “Investor seperti PT Conch sebaiknya angkat kaki dari Bolmong, karena mereka tidak mematuhi aturan dan adat yang ada. masyarakat bolmong tidak alergi dengan investor tapi semua investor harus tau aturan yang ada,” tegasnya. saat berorasi di depan mess karyawan PT CNSC
Ketegangan pun sempat terjadi, antara pihak kepolisian Polres Bolmong, yang melakukan pengamanan sepanjang jalan trans sulawesi. Di karenakan massa yang akan berjalan kaki menuju ke Kantor Bupati di Desa Lolak dan dihalangi oleh kepolisian.
Akan tetapi dengan adanya negosiasi antara massa dan kepolisian akhirnya mereka menaiki kendaraan mereka menuju kantor Bupati. Karena kondisi arus lalu lintas yang mulai padat.
Sesampainnya di Kantor Bupati tepatnya di pintu gerbang masuk kantor, massa berkumpul dan melakukan maksud dari aksi demo damai tersebut.
Hamri Mokoagow Kordinator Aksi Demo, mengatakan bahwa penetapan Tersangka kepada Bupati Bolmong. Yasti Sopredjo Mokoagow oleh Kapolda Sulut keputusan yang tergesa-gesa secara hukum. “Mengapa kami katakan seperti itu, bahwa langka Bupati adalah melakukan penertiban bangunan yang tidak memiliki ijin, karena PT CNSC tidak memiliki IMB, sehingga penetapan Bupati melakukan penertiban adalah pengrusakan maka kami mengganggap itu keliru,” ujar Mokoagow.
Dijelaskan, bahwa apa yang telah dilakukan oleh Bupati Bolmong sudah sesuai dengan hukum yang berlaku, karena apa yang dilakukan oleh Bupati Yasti itu sudah menyelamatkan kekayaan negara. “Maka namanya penertiban secara hukum itu tidak melanggar hukum, maka kami meminta secara hormat Kapolda Sulut bisa meninjau kembali penetapan tersangka kepada Bupati Bolmong,” tegasnya.
Demo damai tersebut, berakhir pada pukul 15.30 Wita dengan dirangkaikan doa bersama di depan gerbang kantor Bupati.
Peliput: Ebby Makalalag