TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, kembali mengingatkan kepada seluruh Aaparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot), untuk tidak sembarang dan lebih hati-hati, menggunakan media sosial.
Menurutnya, hal ini ditekankan untuk kepentingan serta juga menjaga, dalam hal ini kegiatan pemerintahan yang berifat rahasia, ataupun sampai menghima pihak-pihak tertentu.
“Pemkot belum lama ini menerima penghargaan dalam hal pengelolaan kepegawaian terbaik tingkat nasional. Jangan nodai apa yang telah kita raih dengan mengunggah postingan-postingan yang berpotensi menghina oknum, organisasi atau lembaga tertentu,” ucapnya, saat memimpin Apel Korpri, Selasa kemarin.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memuat sanksi yang teramat jelas bagi siapa saja yang mengunggah postingan di media sosial dan kemudian berpotensi merugikan pihak lain, Kebiasaan ber-media sosial jangan sampai membuat para ASN lupa diri.
“Saya minta seluruh ASN Pemkot Kotamobagu untuk membaca dan mencermati kembali Undang-undang ITE. Sanksinya sudah cukup jelas diatur. Sebagai ASN kita telah diatur melalui mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar kita mampu membatasi diri kita dan tidak terjebak pada hal-hal yang tidak dibenarkan. Jangan sampai kita melupakan jati diri sebagai ASN,” ujarnya.
Tim Totabuanews