Bupati Bolmong Serahkan SPPT, DHKP PBB Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2017

0
49

ADVERTORIAL, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong, Senin (7/8/2017), bertempat di gedung Ramadhina Convention Hall Lolak. Melaksanakan kegiatan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.

Kegiatan penyerahan itu langsung diserahkan Bupati Bolmong, Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow dengan didahului pendatanganan berita acara penyerahan melalui perwakilan yakni. Camat Passi Barat Inangkum Mokoginta SE.

Bupati Bolmong dalam sambutanya mengatakan, salah satu indikator untuk mengukur kemampuan suatu daerah. Dalam melanjutkan pelaksanaan otonomisasi adalah tingkat kemampuan daerah dalam hal penyediaan pembiayaan kebutuhan operasional pemerintahan.

“Dimana daerah dituntut untuk mampu mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki dan salah satu potensi dimaksud yakni, pendapatan dari sektor pajak yang saat ini merupakan salah satu sumber pemasukan bagi pendapatan asli daerah,” ujar Bupati.

Menurut Yasti, meskipun waktu kegiatan peneyerahan surat pemberitahuan pajak terhutang yang seharusnya diserahkan pada Bulan Maret lalu, terlambat dilaksanakan. Namun, tidak menyurutkan semangat dari kita semua untuk dapat merealisasikan target penerimaan PBB-P2 Tahun 2017 ini.

“Yang ditargetkan sebesar RP 2.810.656.445  sebelum tanggal 15 Desember mendatang,” tukasnya.

Lanjutnya hal ini perlu mendapatkan perhatian yang sangat serius dari kita semua, mengingat dari laporan yang saya terima. Untuk capaian PBB perdesaan dan perkotaan pada tahun 2016 yang lalu belum memenuhi target sebagaimana yang telah ditetapkan.

Bupati kembali mengingatkan kepada para camat dengan diterimanya DHKP dan SPPT PBB agar segera mendistribusikan kepada lurah dan sangadi, untuk selanjutnya diserahkan kepada setiap wajib pajak serta diikuti dengan pendekatan dan pembinaan sehingga tingkat kesadaran masyarakat membayar pajak dari waktu ke waktu semakin membaik.

“Selanjutnya segera susun rencana operasional penagihan dan dilaksanakan secara konsisten, melakukan intensifikasi penagihan dengan mengikuti mekanisme yang ada, serta melakukan penyetoran dan membuat laporan realisasi pencapaian target,” tegasnya

Peliput: Ebby Makalalag

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.