ADVETORIAL, BOLMONG – DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna tahap I empat rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif DPRD, tentang hak keuangan dan adminitrasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bolmong pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menegah; penamaan jalan; susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa.
Rapat peripurna tersebut digelar di ruang paripurna kanfor DPRD Bolmong, Rabu (16/8/2017).
Ranperda tersebut sebagai pengantar awal untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (perda).
Sementara itu, pihak eksekutif dalam hal ini Bupati, Yasti S Mokoagow yang diwakili Wabup, Yanny Tuuk, saat menyampaikan pandangan eksekutif menyatakan sepakat untuk dibahas lebih lanjut.
Pada kesempatan tersebut, Wabup memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD yang telah menyusun ranperda inisiatif untuk kepentingan masyarakat Bolmong. “Ini merupakan bukti bahwa DPRD peka terhadap kebutuhan masyarakat bolmong,” sebut Wabup.
Sementara itu, Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling menjelaskan bahwa dengan digelarnya paripurna tahap I maka tahap selanjutnya adalah pembahasan dengan instansi teknis terkait. “Kemudian kita bahas bersama antara pemerintah kabupaten dan Bapemperda DPRD. Kemudian setelah dibahas akan kembali dievaluasi di provinsi, kemudian tahapan terakhir paripurna penetapan (tahap II),” jelas Welty.
Diketahui, agenda tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda Bolmong, Sekretaris Daerah (Sekda), Tahlis Gallang, pimpinan SKPD dan camat.
Tim Totabuanews