Ada tiga tim audit yang turun ke 15 desa.Yang diperiksa adalah pengelolaan administrasi dan realisasi fisik. “Pengawalan akan terus dilakukan agar tidak ada kepala desa yang salah jalan,” kata Plt Kepala Inspektorat Kotamobagu Syair Lentang, beberapa waktu lalu.
Lanjutnya, audit penggunaan dandes, merupakan agenda Inspektorat yang masuk dalam program reguler. “Semua kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan pemerintah akan kita audit,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Kotamobagu Teddy Makalalag menambahkan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan para kepala desa untuk evaluasi laporan dan penggunaan dandes tahap I.
“Masih ada beberapa desa yang realisasi tahap I belum mencapai 70%. Namun, masih ada kesempatan untuk melengkapi sampai 31 Agustus. Jika tidak, untuk pencairan tahap II akan ditunda,” ungkap Teddy.