TOTABUANEWS, BOLMUT – Setelah ada penetapan tersangka kepada salah satu aparat Desa Sangtombolang Kecamatan Sangkub, terkait penyalahgunaan Dana Desa (Dandes), pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Boroko mengingatkan kepada para aparat desa yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) untuk dapat berhati–hati dalam mengelola anggaran dana desa ditahun 2017 ini.
Hal ini disampaikan langsung, oleh Kepala Kejari Boroko, Andi Suharlis SH MH, melalui Kasie Pidana kuhsus, Resmen, saat bertemu dengan sejumlah media Selasa (8/8/2017). “Kami sudah mulai melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dandes yang bermasalah dan kami tidak main–main , karena sampai saat ini kami telah menetapkan tersangka salah satu aparat Desa Sangtombolang yang salah menyalagunakan dandes,” ungkap Andi.
Dijelaskanya, bahwa pihak Kejari Bolmut selain melakukan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran desa, juga telah memberikan pemahaman hukum kepada para aparat desa dikabupaten Bolmut, sehingga apabila ada penyalahgunaan nantinya maka pihaknya akan memproses hukum kepada aparat desa yang merugikan negara.
“Kita telah melakukan upaya pemberitahuan kepada pihak aparat soal, mekanisme dan aturan dalam melakukan pekerjaan yang mengunakan uang negara, sehingga apapun alasannya kalau itu merugikan uang negara maka kita tak akan segan-segan melakukan upaya hukum kepada oknum aparat desa yang coba-coba melanggar aturan,”jelas resmen
Diapun mengimbau kepada masyarakat, agar dapat mengawasi pengunaan Dandes.
“Apabila kedapatan pengunaan Dandes desa tak sesuai, masyarakat tak perlu segan untuk melapor langsung ke kami, karena kami siap melayani,” tegasnya.
Peliput : Fadlan Ibunu